PERATURAN PPTQ AL MUYASSAR PUTRI
Peraturan umum PPTQ Al Muyassar putri antara lain sebagai berikut :
*Santriwati diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus
*Santriwati diwajibkan mengaji (tambahan&deresan) kepada pengasuh
*Santriwati diwajibkan mematuhi peraturan di pondok
*Santriwati dilarang membawa peralatan elektronik (hp, musikbox dll)
*Santriwati dilarang mengenakan perhiasan emas kecuali anting
*Santriwati dilarang menggunakan ATM pribadi, kiriman bulanan bisa ditransfer melalui ATM pondok
*Santriwati dilarang memotong rambut menyerupai laki-laki dan mengecat rambut
*Santriwati dilarang berhubungan dengan lawan jenis
*Santriwati yang ingin keluar/pulang harus izin kepada pengurus dan pengasuh
*Santriwati yang pulang atau kembali ke pondok harus dijemput dan diantar wali/mahramnya dengan ketentuan; memakai seragam pondok, batas waktu kembali ke pondok pukul 17.00 WIB
*Santriwati diperbolehkan membawa baju dengan batas maksimal 5 stel baju(atasan&bawahan), 3 kaos, 1 mukena (wajib berwarna putih dan terusan), 1 kasur (ukuran 60 cm), 1 selimut dan 1 bantal
*Santriwati diperbolehkan telepon pada hari kamis dan jumat
Komentar
Posting Komentar